Reaksi masyarakat yang sangat keras terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama setelah kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yy di Bengkulu terungkap (April 2016), membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengajukan peraturan presiden pengganti undang-udang (Perppu) tentang hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Langkah ini diambil pemerintah karena jika melalui jalur rancangan undang-undang (RUU) memakan waktu yang sangat lama, sedangkan kejahatan seksual, terutama terhadap bayi dan ana-anak terus terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL