Kalau suatu saat seseorang tiba-tiba diciduk polisi dengan dasar pengaduan karena tulisan atau status di media sosial (Facebook, WhatsAp, Twitter, Path), Instagram, dan e-mail merupakan langkah hukum yang diatur undang-undang (UU). Dalam catatan penulis paling tidak sudah ada 30-an kasus media sosial yang berakhir di meja hijau.
KEMBALI KE ARTIKEL