Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Media Sosial sebagai Penyaluran Ekspresi Dibatasi Koridor Hukum

30 April 2016   20:57 Diperbarui: 16 Januari 2023   14:20 114 0
Kalau suatu saat seseorang tiba-tiba diciduk polisi dengan dasar pengaduan karena tulisan atau status di media sosial (Facebook, WhatsAp, Twitter, Path), Instagram, dan e-mail merupakan langkah hukum yang diatur undang-undang (UU). Dalam catatan penulis paling tidak sudah ada 30-an kasus media sosial yang berakhir di meja hijau.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun