Sudah saatnya Pemerintah Indonesia membuat UU yang mewajibkan pemerintah dengan segala cara melindungi keselamatan WNI di luar negeri. Dengan UU ini dunia akan memahami langkah-langkah tegas pemerintah untuk menyelamatkan WNI yang menghadapi masalah apa saja di luar negeri. Soalnya, kian banyak WNI yang menghadapi masalah, terakhir penyanderaan anak buah kapal (ABK) dengan pembajakan kapal berbendera Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL