, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, mengoperasikan 35 kapal pengawas perikanan. Dengan kecepatan 25 knots kemampuan kapal ini pun sangat terbatas karena tidak akan bisa mengejar kapal maling ikan (illegal fishing) yang tertangkap di layar radar jika jaraknya jauh. Kapal maling ikan itu akan bebas jika mereka
ngacir ke luar garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil dari garis pantai Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL