Wacana tsb. disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP2PAKB), Kab Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, H Hormansyah. Yang dimaksud diperketat adalah pembeli diharuskan mengisi formulir sebagai bukti pembeli sudah berkeluarga, bukan remaja yang belum menikah.
KEMBALI KE ARTIKEL