Sejatinya pembelaan terhadap tersangka dan terpidana dimulai sejak pemeriksaan di polisi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjut ke tuntutan jaksan lalu di sidang pengadilan. Selanjutnya di tingkat banding di pengadilan tinggi (PT) dan kasasi di Mahkamah AgungĀ (MA).