* Mendorong KPK mengatur sanksi pidana berat bagi pemberi dan penerima gratifikasi seks
Opini (23/6-2013) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan ratusan pemimpin perusahaan swasta di Medan, Sumatera Utara (24/6-2013). Materi yang dibahas pada pertemuan tsb. adalah seputar pencegahan dan pemberantasan gratifikasi seks dan suap melalui fasilitas hiburan (TRIBUNnews.com 23/6-2013).
Terlepas dari apakah gratifikasi seks dan suap fasilitas hiburan berupa cewek yang diberikan pihak swasta ke penyelenggara negara merupakan korupsi atau tidak, tapi dari aspek epidemi HIV/AIDS gratifikasi seks merupakan salah satu faktor pendorong penyebaran HIV/AIDS di kalangan pejabat atau penyelenggara negara.
Kasus kumulatif HIV/AIDS di Indonesia sampai Desember 2012 mencapai 143.889 yang terdiri atas 98.390 HIV dan 45.499 AIDS dengan 8.235 kematian. Yang perlu diingat adalah angka ini tidak menggambarkan kasus yang sebenarnya di masyarakat karena banyak orang yang sudah mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi.
Ada anggapan bahwa cewek atau perempuan yang berisiko menularkan HIV/AIDS hanyalah cewek atau perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokasi pelacuran dan di tempat-tempat hiburan malam, termasuk ‘panti pijat plus-plus’.
Anggapan itu merupakan mitos (anggapan yang salah) karena risiko tertular HIV/AIDS pada cewek atau perempuan bukan karena dia seorang PSK atau perempuan pekerja di tempat hiburan malam dan panti pijat, tapi karena perilakunya yaitu sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan laki-laki yang berganti-ganti.
Seorang perempuan, dalam hal ini cewek yang menjadi gratifikasi seks, berisiko tertular HIV karena dia sering melakukan hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom.
Seperti yang ada dalam gambar, seorang cewek gratifikasi seks pernah melakukan hubungan seksual dengan banyak laki-laki. Di antara laki-laki tsb. ada juga yang menjadi pelanggan PSK. Ada pula yang punya pasangan waria. Ada lagi yang juga punya pasangan laki-laki lain, disebut LSL yaitu lelaki yang suka seks lelaki.
Ada kemungkinan salah satu dari laki-laki yang pernah melakukan hubungan seksual dengan cewek gratifikasi seks mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan pada cewek gratifikasi seks.
(1) Laki-laki penyelenggara negara tsb. justru pengidap HIV/AIDS, maka dia menularkan HIV/AIDS kepada cewek gratifikasi seks.
(2) Laki-laki penyelenggara negara yang menerima cewek gratifikasi seks yang sudah mengidap HIV/AIDS berisiko tertular HIV.
Dalam kehidupan sehari-hari laki-laki penyelenggara negara yang menularkan HIV kepada cewek gratifikasi seks dan laki-laki penyelenggara negara yang tertularHIV dari cewek gratifikasi seks bisa saja sebagai suami. Maka, mereka pun akan menularkan HIV kepada istrinya (horizontal). Jika istri mereka tertular HIV, anak yang dikandung istri pun berisiko pula tertular HIV (vertikal).
Bisa saja terjadi cewek gratifikasi seks justru merupakan ‘langganan’ dari pelaku usaha swasta sehingga petinggi di pihak swasta itu pun bisa mengalami hal yang sama dengan penyelenggara negara.
Di beberapa daerah kasus HIV/AIDS mulai terdeteksi pada PNS dan aparat. Ini merupakan konksekuensi logis karena, (a) ada kemungkinan mereka menerima cewek gratifikasi, atau (b) mereka mempunyai uang karena mendapat penghasilan yang tetap sehingga bisa membeli seks secara rutin.
Maka, upaya KPK untuk mengatur sanksi pidana bagi pemberi dan penerima gratifikasi seks merupakan salah satu langkah yang berarti dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia, terutama pada kalangan penyelenggara negara.***
- AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap
[Sumber: http://www.aidsindonesia.com/2013/06/gratifikasi-seks-mendorong-penyebaran.html]