“Lokalisasi dimonitoring tiap minggu. Bar, Diskotik dan Panti Pijat juga dimonitoring tiap minggu. Jika terdapat IMS, maka WPS dilarang bekerja selama pengobatan dan dikenakan sangsi yang ditetapkan dalam Perda.” Ini pernyataan dalam berita “Pemkab Merauke Perketat Penularan HIV-AIDS” (tabloidjubi.com, 16/7-2012).