Sampai sekarang sudah 56 daerah, mulai dari provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia yang mempunyai peraturan daerah (perda) pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Perda-perda itu tidak ada yang jalan karena tidak menukik ke akar persoalan yaitu pencegahan dan penanggulangan HIV, tapi beberapa daerah tetap saja merancang perda AIDS.