Praktek-praktek pelacuran (prostitusi) di berbagai tempat (lokasi), seperti di warung remang-remang, barak-barak, losmen, hotel melati, hotel berbintang, dll. ternyata tetap tidak diakui banyak kalangan di berbagai daerah. Bahkan, ada daerah yang membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang pelacuran, tapi mengabaikan praktek pelacuran.
KEMBALI KE ARTIKEL