Satu demi satu penderitaan tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, terkuak. Ada yang diperkosa, dijadikan istri, disiksa, dll. Mereka membela diri sampai membunuh. Celaka, peradilan di sana tidak terbuka sehingga hukuman berakhir di mata pedang. hukum pancung.