Biarpun 44 peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS, termasuk Kota Bekasi, di Indonesia ternyata tidak menawarkan cara-cara pencegahan yang konkret, tapi: ”Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) sangat efektif dalam menekan bertambahnya penderita baru, karena berimplikasi hukum bagi pihak yang menularkan penyakit mematikan itu.” (Perda Efektif Turunkan Kasus HIV, Liputan6.com, 16/05-2011).
Ada beberapa hal yang ngawur dalam pernyataan di atas.
Pertama, Pemkot Bekasi sudah menelurkan Perda AIDS yaitu Perda Kota Bekasi No 3 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Bekasi. Maka, rencana menerbitkan perda baru tentulah mubazir. Lagi pula kalau kelak perda baru hanya copy-paste dari perda yang sudah ada maka hasilnya pun sudah bisa ditebak: Nol Besar!
Kedua, lebih dari 90 persen penularan HIV terjadi tanpa disadari, maka sanksi hukum bagi yang menularkan adalah langkah yang naif. Maka, ancaman pidana di semua perda terkait dengan penularan yang disengaja ’bak menggantang asap’ karena penularan tidak disadari.
Ketiga, HIV/AIDS bukan penyakit yang mematikan. HIV adalah virus penyebab AIDS, sedangkan AIDS adalah kondisi seseorang yang tertular HIV pada masa AIDS yang terjadi antara 5-15 tahun setelah tertular HIV.
Keempat, Sampai sekarang belum ada laporan kematian karena HIV/AIDS karena kematian pada Odha (Orang dengan HIV/AIDS) di masa AIDS terjadi karena penyakit-penyakit lain yang disebut infeksi oportunistik, seperti jamur, sariawan, diaren, TB, dll.
Anggota DPRD Komisi D Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengatakan: ”Perda cukup efektif dalam meredam dan mencegah penularan penyakit bila diterapkan secara konsisten serta bila pemerintah daerah tersebut memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan butir-butir Perda.”
Kota Bekasi sudah menerapkan Perda AIDS sejak tanggal 3 Juli 2009. Pertanyaannya: Apa yang sudah dihasilkan Perda AIDS ini dalam penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bekasi? Sayang, Sardi justru tidak mengevaluasi perda yang sudah ada tapi membuka wacana merancang perda (baru).
Disebutkan: ”Dengan adanya Perda, tempat-tempat prostitusi akan lebih mudah dihentikan pengoperasiannya, begitu juga dengan kehati-hatian dari aparat kesehatan dalam menggunakan peralatan suntik untuk kepentingan umum.”
Lagi-lagi pernyataan di atas menunjukkan pemahaman yang tidak komprehensif terhadap HIV/AIDS. Ada beberapa hal yang tidak akurat dari pernyataan di atas.
1. Biarpun tidak ada tempat pelacuran (prostitusi) di Kota Bekasi, tapi praktek pelacuran akan tetap terjadi di mana saja, seperti di rumah, losmen, hotel melati dan hotel berbintang, dll.
2. Bisa saja laki-laki dewasa penduduk Kota Bekasi melacurdi luar Kota Bekasi atau di luar negeri. Yang tertular akan menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat.
Disebutkan: “Selama ini kasus-kasus HIV/AIDS di Kota Bekasi menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kota Bekasi termasuk daerah yang mendapatkan perhatian khusus atas tingginya kasus HIV/AIDS.” Sampai 1 Desember 2010 sudah dilaporkan 421 kasus HIV/AIDS.
Kasus yang terdeteksi ini hanya sebagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat karena epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi yaitu 421 hanya sebagian kecil (puncak gunung es yang menyembul di atas permukaan air laut) dari kasus yang ada di masyarakat (bongkahan es di bawah permukaan air laut). Angka yang tidak terdeteksi akan lebih besar kalau penduduk Kota Bekasi banyak yang berperilaku berisiko tertular HIV (Lihat Gambar).
Disebutkan: ”Pengurus Komite Penanggulangai AIDS (KPA) Kota Bekasi, Hari Bagianto, menyambut baik rencana pemerintah kota (Pemkot) membuat dan memberlakukan Perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di kota Bekasi.” Ini menunjukkan petugas yang langsung terkait dengan HIV/AIDS pun tidak mengetahui kalau Kota Bekasi sudah mempunyai perda. Sesuatu yang sangat naif dan ironis. Soalnya, selama menjabat di KPA apa pijakan untuk menanggulangi AIDS?
Disebutkan pula: ”Ia (pengurus KPA-pen.) mengatakan, Perda yang akan disahkan itu ....” Ya, ini lagi-lagi membuktikan pengurus KPA pun lalai dalam memahami peraturan yang terkait dengan pekerjaannya. Sejak tahun 2009 sudah ada perda AIDS di Kota Bekasi.
Yang perlu dilakukan adalah evaluasi terhadap Perda AIDS Kota Bekasi yang sudah ada bukan merancang perda baru. ***