Jumlah laki-laki ‘hidung belang’ yang menjadi pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di Indonesia diperkirakan mencapai 1,6 juta. Mereka ini adalah laki-laki beristri. Karena pemakaian kondom pada hubungan seksual dengan PSK sangat rendah, maka risiko penularan HIV terhadap 1,6 juta laki-laki tsb. sangat tinggi. Maka: “Jutaan bayi di Indonesia berpotensi tertular HIV/AIDS dari ibunya apabila tidak ada upaya serius dari semua pihak untuk melakukan pencegahan.” (Jutaan Bayi di Indonesia Berpotensi Terinfeksi HIV/AIDS, ANTARA, 18/5-2011).
Ibu-ibu rumah tangga yang sudah terdeteksi mengidap HIV/AIDS sampai Maret 2011 mencapai 2.160. Kasus HIV/AIDS pada ibu-ibu rumah tangga ini pun akhirnya ‘bermuara’ pada bayi yang mereka kandung karena ada risiko penularan secara vertikal selama di kandungan, ketika melahirkan atau pada waktu menyusui dengan air susu ibu (ASI).
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Nafsiah Mboi, mengatakan: “ ….ibu rumah tangga merupakan kalangan terinfeksi HIV/AIDS tertinggi dari kalangan perempuan di Indonesia saat ini, jauh melebihi penjaja seks yang jumlahnya hanya mencapai 457.” Sampai Maret 2011 sudah dilaporkan kasus 245 kasus AIDS pada anak usia di bawah 1 tahun.
Celakanya, yang bisa dilakukan pemerintah, dalam hal ini KPAN, hanya penangangan di hilir yang disebut sebagai langkah strategis. Langkah tersebut adalah pelatihan bagi petugas kesehatan dan penambahan fasilitas pengobatan bagi balita yang terinfeksi HIV/AIDS pada sejumlah rumah sakit di beberapa daerah yang dianggap berprevalensi tinggi.
Kalau saja Indonesia mau menoleh ke Malaysia tentulah risiko penularan HIV dari-ibu-ke-bayi dapat ditanggulangi. Malaysia menjalankan survailans tes HIV rutin terhadap perempuan hamil. Seperti diketahui jika seorang perempuan hamil ditangani secara medis, al. dengan pemberian obat antiretroviral (ARV) maka risiko penularan ditekan sampai di bawah delapan persen. Jika tidak memakai ARV maka risiko mencapai 30 persen.
Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan intervensi terhadap perilaku laki-laki ‘hidung belang’ yaitu dengan program ‘wajib kondom 100 persen’ pada hubungan seksual antara laki-laki dewasa dengan PSK di lokalisasi pelacuran dalam gambar ditunjukkan dengan garis panah putus-putus (Lihat Gambar).