Tanggapan terhadap epidemi HIV di beberapa daerah dilakukan dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) penanggulangan AIDS. Sampai sekarang sudah 44 daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota yang menerbitkan Perda AIDS. Tapi, perda-perda itu hanya ‘macan kertas’ karena pasal-pasal penanggulangan tidak menyentuh akar persoalan.