UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi yang sudah mencederai tatanan kehidupan pluralisme di negeri ini menghadapi ujian terberat yaitu kasus video porno ‘Ariel’. UU ini ternyata tidak lebih baik dari KUHP karena tidak menyasar pelaku perbuatan zina secara eksplisit. Yang diutamakan adalah penyebaran video tsb.