Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Perda AIDS Yogyakarta Mengabaikan (Praktek) Pelacuran di Sarkem

15 Januari 2011   08:16 Diperbarui: 25 Juli 2022   14:00 507 0

Konsumsi Kondom di Sarkem 1.500 Biji Per Bulan.” Ini judul berita di tribunnews.com (28/12-2010). Dikabarkan setiap bulan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) DI Yogyakarta menyalurkan 900 buah kondom. Tapi, menjelang akhir tahun 2010 permintaan kondom lokalisasi Pasar Kembang (Sarkem) Yogyakarta meningkat menjadi 1.500 buah setiap bulan. Hal ini disampaikan oleh Fita Purwantari, 21, Community Organizer Divisi Perempuan Pekerja Seks, Program Pengorganisasian Komunitas PKBI DIY.

Pengalaman Thailand dalam menurunkan insiden infeksi HIV baru di kalangan laki-laki dewasa melalui hubungan seksual di di lokalisasi pelacuran atau rumah bordir adalah menerapkan program ‘wajib kondom 100 persen’. Artinya, laki-laki ‘hidung belang’ wajib memakai kondom jika sanggama dengan pekerja seks komersial (PSK).

Program Thailand itu menjadi ide pembuatan peraturan daerah (Perda) pencegahan dan penanggulangan AIDS di Indonesia. Sekarang sudah ada 43 perda, termasuk Perda Prov DI Yogyakarta No. 10 Tahun 2010 tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Celakanya, program ‘wajib kondom 100 persen’ itu tidak diterapkan dengan sepenuh hati di Indonesia. Akibatnya, pasal tentang kondom di perda-perda AIDS hanya ‘hiasan’ belaka.

Bahkan, ada perda yang mengabaikan lokasi dan lokalisasi pelacuran dan praktek pelacuran di daerahnya. DI Yogyakarta, misalnya, dalam Perda AIDS Prov DI Yogyakarta sama sekali tidak ada pasal yang berkaitan dengan kegiatan pelacuran. Memang, di Indonesia tidak ada lokalisasi pelacuran yang dilegalisir secara de jure, tapi secara de facto lokasi atau lokalisasi (praktek) pelacuran ada di semua daerah. Tapi, karena banyak pemimpin yang ‘berbaju moral’ maka fakta empiris tentang praktek pelacuran dianggap tidak ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun