Proses pembuatan UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi ‘memakan’ korban. Kebhinekaan dalam berbagai aspek kehidupan porak-poranda karena dibenturkan dengan agama untuk meloloskan randangan undang-undang tsb. Celakanya, UU yang sudah merusak tatanan sosial ini justru ‘impoten’ menghadapi kasus asusila (adegan sanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan) melalui video.