Perda Kab. Luwu Timur No 7/2009 tanggal 10/08/2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan perda ke-33 dari 38 perda penanggulangan AIDS di Nusantara. Di wilayah Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel) perda pertama ditelurkan oleh Pemkab. Bulukumba (2008), disusul oleh Pemkab. Luwu Timur, kemudian diikuti oleh Pemprov. Sulsel yang menerbitkan Perda No. 4/2010 tanggal 13/4/2010. Apakah perda ini bisa bekerja efektif menanggulangi AIDS?