“Denda Pelanggaran Perda Penanggulangan AIDS Bebani PSK.” Ini judul berita di
tabloidjubi.com (17/3-2010). Dikabarkan sanksi bagi pelanggar perda dinilai oleh pekerja seks komersial (PSK) membebani mereka. Sudah ada 61 PSK yang harus membayar denda sebagai sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan terhadap perda.
KEMBALI KE ARTIKEL