Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam memilih calon anggota legislatif yang saat ini masih menjadi anggota DPR namun sering membolos, tidak bertanggung jawab dan bermasalah. Anggota DPR yang berlaku seperti itu dianggap sebagai wakil rakyat yang tidak amanah terhadap jabatannya (Wakil Rakyat Tidak Amanah Jangan Dipilih Lagi,
tribunNews.com, 27/3-2014).
KEMBALI KE ARTIKEL