Tramadol diklasifikasikan sebagai analgesic oral yang mengandung opiat sintetis dan di Indonesia obat ini tidak tergolong sebagai narkotika, melainkan sebagai obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Biasanya digunakan untuk meredakan nyeri tingkat sedang hingga berat seperti misalnya pada penyakit artritis, pada cedera patah tulang atau pada pasien setelah operasi.
KEMBALI KE ARTIKEL