Salah satu hal dari pelajaran PPKn yang masih saya ingat sewaktu SMA dulu adalah bahwa Indonesia tidak bisa melaksanakan demokrasi langsung karena wilayah yang sangat luas dan biayanya sangat mahal. Tapi tidak berapa lama setelah saya lulus lulus SMA, DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang untuk melakukan pemilihan langsung atau demokrasi langsung, dimana legislatif dan presidennnnya dipilih secara langsung oleh rakyat. Saya agak tercengang dengan undang-undang ini. ini cukup konyol.