Besok tepatnya tanggal 1 September 2015, akan segera dimulai kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik (E-PUPNS) yang dasar hukumnya yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman dan Petunjuk teknisnya (
Juknis PUPNS) yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015. (download Juknis e-PUPNS)
KEMBALI KE ARTIKEL