Kabupaten Cirebon  -- Terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan manfaat tersendiri bagi Mohamad Syaeful (28). Ketika pertama kali mendaftarkan diri tahun 2016, ia memilih terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ketika tahun 2020, ia diangkat sebagai seorang perangkat desa  ia pun langsung mengalihkan status kepesertaannnya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
KEMBALI KE ARTIKEL