Yogyakarta -- BPJS Kesehatan menghadirkan sistem antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN dan sistem di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Upaya tersebut dilakukan agar peserta merasakan kemudahan dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL