Jayapura - Sebagai upaya mengoptimalkan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memenuhi komitmen kewajiban penganggaran dan penyetoran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi, Kemenko PMK, Kemendagri dan BPK Perwakilan Provinsi Papua menggelar kegiatan monitoring evaluasi penganggaran dan pembayaran iuran JKN bagi Pemda se-Provinsi Papua tahun 2022 secara offline dan online, Senin (24/10).
KEMBALI KE ARTIKEL