Bukittinggi  - Dalam rangka mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi sebagai sektor kerja yang masih diperbolehkan untuk beroperasi, memberlakukan physical distancing sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penyesuaian layanan ini lantas tidak mengurangi pelayanan prima kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) di kantor BPJS Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL