Jakarta Pusat -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta telah berlaku sejak 10 April 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL