Soreang (17/09/2018) - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini tak perlu lagi membawa kertas atau blanko rujukan saat ingin berobat lanjutan ke rumah sakit. Sebab, BPJS Kesehatan telah mewajibkan seluruh Faskes untuk melakukan uji coba sistem rujukan online per 1 September 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL