Pontianak (06/09/2018) - Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan panggilan terhadap Badan Usaha yang masih belum patuh terhadap pembayaran iuran program JKN-KIS, Senin (03/09). Kasidatun memanggil 3 badan usaha diantara 10 badan usaha yang diberikan surat panggilan tersebut untuk hadir memenuhi panggilan tepat waktu.
KEMBALI KE ARTIKEL