Jakarta, 09/02/2018 : Dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Dewan Jaminan Sosial Nasional memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Â DJSN Â bertugas untuk merumusan kebijakan makro penyelenggaraan SJSN yang mencakup kebijakan kepesertaan, iuran, dan manfaat masing-masing program jaminan sosial. Kebijakan makro tersebut dijadikan pedoman oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam menyusun kebijakan operasional dan sekaligus dijadikan parameter untuk mengevaluasi penyelenggaraan SJSN.
KEMBALI KE ARTIKEL