MEDAN (16/11/2017) : Sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah. Serta terbitnya PerMenKes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, maka BPJS Kesehatan telah dapat membayar langsung dana kapitasi kepada Bendahara Dana Kapitasi Puskesmas.
KEMBALI KE ARTIKEL