Semarang (04/10/2017) : BPJS Kesehatan mendorong dukungan Seluruh Stakeholders terkait, dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing untuk tercapainya sustainabilitas program JKN-KIS. Sebagaimana kita ketahui sebagai badan hukum publik yang beroperasi sejak 1 Januari 2014 mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan selalu berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS salah satunya menuju cakupan jaminan kesehatan semesta.
KEMBALI KE ARTIKEL