Jakarta (19/07/2017) :Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional -- K`artu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bagi peserta yang juga merupakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL