JAKARTA (28/02/2017) : Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mampu serta ingin meng-upgrade pelayanan kesehatan non medisnya, BPJS Kesehatan siap bersinergi dengan puluhan perusahaan asuransi kesehatan swasta atau yangl lebih dikenal dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk mengimplementasikan aturan baru tentang coordination of benefit (CoB) alias koordinasi manfaat.
KEMBALI KE ARTIKEL