Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Jaringan RS Swasta Milik Muhammadiyah Siap Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

8 Juni 2014   20:04 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:42 65 0

Jakarta: BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk mewujudkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pembentukan BPJS Kesehatan didasari oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun