Bimtek Keuangan dan Diklat Keuangan adalah suatu proses penyelenggaraan belajar dan mengajar dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN). sedangkan Diklat Keuangan adalah suatu kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang materinya, semuanya berkaitan dengan keuangan, Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat di gunakan sebagai suatu pemecahan masalah yang sering di hadapi bagi setiap individu maupun institusi tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL