Kegiatan yang dinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut merupakan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana dalam ketentuan Pasal 97 ayat (1) menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik.
Pemanfaatan sarana teknologi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Atas dasar tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memanfaatkan teknologi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini tentunya diharapkan dapat memangkas biaya dan waktu yang diperlukan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengapresiasi usaha Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyiapkan digitalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini mengingat saat ini masyarakat telah memasuki era digital, sehingga aparat pemerintah juga harus dapat menyesuaikan diri dengan era tersebut.
Menurutnya, Pemanfaatan teknologi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat maupun kementerian/lembaga mendapatkan informasi dan memberikan masukan, sangat diperlukan untuk mewujudkan transformasi digital dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Dengan tantangan yang kita hadapi saat ini, mari kita satukan visi, terus perkuat sinergi dan kolaborasi untuk senantiasa meningkatkan kualitas regulasi yang memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi," katanya.
"Sehingga harapannya dapat memotong mata rantai permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya menjelaskan.
Sekadar diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah menyiapkan 5 (lima) inovasi dalam rangka melaksanakan digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pertama yakni aplikasi e- partisipasi dalam mempermudah partisipasi masyarakat guna pembentukan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi e- pengundangan dalam mempermudah permohonan pengundangan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi e-litigasi untuk mengetahui putusan penanganan perkara pengujian peraturan perundang-undangan.
Aplikasi Helpdesk Perancang untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Serta kegiatan Podcast yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.