Peresmian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia telah menjadi sorotan dan topik kontroversial yang memicu berbagai opini di tengah masyarakat. RKUHP adalah upaya pemerintah untuk merevisi undang-undang hukum pidana yang telah berlaku sejak zaman kolonial Belanda. Meskipun tujuannya adalah menyelaraskan hukum pidana dengan perkembangan zaman, beberapa pasal dalam RKUHP menuai kritik keras.
KEMBALI KE ARTIKEL