Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan mengenai syarat untuk berada di keramaian hingga perjalanan wajib telah melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga. Saat ini, satgas Covid-19 telah menerbitkan surat edaran yang berisi tentang kegiatan yang sifatnya  keramaian wajib terdapat bukti vaksin ketiga atau booster.
KEMBALI KE ARTIKEL