Semarak gerakan revolusi mental " Ayo Kerja, Kami Pasti " bersinergi dalam tata nilai " PASTI" sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam upaya mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2001 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) untuk setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) .
KEMBALI KE ARTIKEL