Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Laut Lepas: Mengalami Ketidakpastian Penegakan Hukum?

11 Oktober 2022   21:19 Diperbarui: 19 Oktober 2022   22:12 492 0
Sebagaimana kita ketahui tentang laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk wilayah laut teritorial atau wilayah perairan internal suatu negara(Dikutip dari-Rebecca M.Wallace, 1993: 155). Menurut UNCLOS 1982 definisi laut lepas yaitu semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun