Sebagaimana kita ketahui tentang laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk wilayah laut teritorial atau wilayah perairan internal suatu negara(Dikutip dari-Rebecca M.Wallace, 1993: 155). Menurut UNCLOS 1982 definisi laut lepas yaitu semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL