Sejak Peraturan Menteri Kominfo no 2/2023 diterbitkan,
memakai HT (jenis Walkie Talkie) sudah boleh tanpa pengajuan izin pakai (ISR/IAR/IKRAP), tetapi hanya di alokasi 409 MHz. Istilah dalam PM Kominfo ini adalah
PMR (Private Mobile Radio).
KEMBALI KE ARTIKEL