Undang-undang harus memiliki penafsiran yang tegas dan jelas. Akan tetapi pada faktanya, Â banyak pasal dalam undang-undang yang memiliki penafsiran tidak tegas dan cenderung multitasfir. Pasal multitasfir tersebut dikatakan sebagai pasal karet. Pasal karet adalah pasal pidana yang dapat mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka sendiri. Pasal karet terdapat pada Undang-Undang Infromasi dan Transaksi Elektronik (
"UU ITE") yang sudah disahkan sejak tahun 2008.Â
KEMBALI KE ARTIKEL