Fondasi pemikiran politik Islam dapat ditelusuri kembali ke masa-masa awal Islam, khususnya pada masa Nabi Muhammad dan empat khalifah sebelumnya. Konsep syura (konsultasi) muncul sebagai prinsip dasar pemerintahan. Menekankan pentingnya pengambilan keputusan kolektif dan partisipasi masyarakat. Bentuk awal pemerintahan partisipatif ini meletakkan dasar bagi perkembangan selanjutnya dalam pemikiran demokratis dalam masyarakat Islam. Prinsip ijma (konsensus) semakin memperkuat gagasan bahwa keputusan yang mempengaruhi masyarakat harus dibuat melalui kesepakatan dan kolaborasi daripada melalui aturan otokratis. Konsep-konsep ini yang berakar kuat dalam tradisi Islam, telah memberikan dasar bagi para pemikir Muslim modern untuk memperdebatkan kompatibilitas Islam dengan prinsip-prinsip demokrasi.