Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1992, disebutkan bahwa hubungan kerjasama sister city adalah hubungan kerjasama kota bersaudara yang dilaksanakan antara Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Administratif dengan Pemerintah Kota setingkat di luar negeri. Hubungan kerjasama dimaksud harus dilengkapi dengan program kegiatan yang tetap dan terencana, baik mengenai bidang-bidang yang akan dikerjasamakan, tujuan yang ingin dicapai, konstruksi biaya masing-masing pihak, maupun mengenai lamanya waktu yang diperlukan bagi program kegiatan yang dikerjasamakan.