Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kuis 9-Pajak Internasional-Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

3 Juli 2024   12:41 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:57 105 1
Mekanisme perpajakan di Indonesia mencakup berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan tetap dan tidak tetap. Pekerjaan tetap biasanya merujuk pada pekerjaan dengan hubungan kerja yang terus-menerus, sementara pekerjaan tidak tetap adalah pekerjaan yang tidak memiliki hubungan kerja yang terus-menerus. Perbedaan ini mempengaruhi bagaimana penghasilan dari pekerjaan tersebut dipajaki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun