Mekanisme perpajakan di Indonesia mencakup berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan tetap dan tidak tetap. Pekerjaan tetap biasanya merujuk pada pekerjaan dengan hubungan kerja yang terus-menerus, sementara pekerjaan tidak tetap adalah pekerjaan yang tidak memiliki hubungan kerja yang terus-menerus. Perbedaan ini mempengaruhi bagaimana penghasilan dari pekerjaan tersebut dipajaki.
KEMBALI KE ARTIKEL