Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

RSBI, Ya atau Tidak?

14 Juni 2012   13:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:59 630 0



Di dalam UUD 1945 yang diamandemen, dinyatakan secara tegas pada Pasal 31 Ayat (2), "setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Hal ini ditekankan lagiĀ  di Ayat (4), "negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Kemudian, diperjelas lagi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penjelas dari UU Sisdiknas Pasal 3 Ayat (3), dengan menyatakan bahwa "setiap warga negara usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan program wajib belajar yang bermutu tanpa dipungut biaya".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun