Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

20 Tahun MKRI, Benteng Terakhir Penegakan Konstitusi dan Demokrasi Indonesia

23 Juli 2023   19:03 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:20 136 3
Muhammad Sabar (45), tak dapat menahan rasa gelisahnya sejak Kamis (15/6/2023) pagi. Pasalnya, pada hari itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) atau MK akan membacakan amar putusan  terkait gugatan sistem pelaksanaan pemilu 2024.

"Hilang sudah harapan, kalau MK memutus pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsi tertutup," kata Sabar yang merupakan bakal calon legislatif salah satu partai di Pekanbaru tersebut.

Sabar menaruh harapan tinggi agar MK dapat menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon pada November 2022 tersebut. Sejumlah pemohon itu diantaranya kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Uji materi itu dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Para penggugat menilai sistem pemilu terbuka banyak mudharatnya karena membuat caleg dari satu partai akan saling sikut serta memunculkan politik uang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun