Pemerintah berencana menghapus keberadaan tenaga honorer mulai tahun depan. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Jadi, mulai 28 November 2023 tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer.Â
KEMBALI KE ARTIKEL